Nanti kalau pada saatnya tiba pasti pihak pelapor akan kami mintai keterangan, Apa yang menjadi dasar dia melaporkan pemasalahan ini.
Jangan sampek dasar mendalilkan hanya dari asumsi dia sendiri, yang nantinya bisa mengakibatkan orang lain di rugikan. Sekarang ini, Prosesnya masuk tahap penelaah berkas dan juga masih perlu kita dalami lagi. Ujar Dodi (25/10).
Inspektur Kabupaten Banyuwangi Pudjo Hartanto yang juga kami konfirmasi di kantornya, Menjelaskan terkait informasi laporan PJ Kades Watukebo itu belum ada pemberitahuan dari kejaksaan ke inspektorat Banyuwangi.
Apabila nantinya kejaksaan meminta untuk di periksa atau di audit lagi, Pasti akan kami kroscek ulang. Kita tunggu saja nanti, Sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan dari kejaksaan,” ucap Pudjo.
“Nanti, Jika memang dibutuhkan untuk diperiksa kembali ya kita tinjau ulang kesana untuk dikroscek kebenarannya. Pungkasnya. (Yin)





