Dalam proses pemeriksaan, diketahui JP adalah seorang residivis untuk kasus yang sama pada tahun 2017 silam di wilayah Gresik.
Feby menambahkan, saat ini pihaknya juga masih memburu 3 pelaku lain sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, masing-masing berinisial S, U dan B.
Lebih lanjut Feby mengatakan, yang menjadi korban komplotan JP tidak hanya Sumarlik, namun juga ada warga Blora Jateng yang melapor ke Polres Lamongan pada bulan Mei 2019. “Yang warga Blora ini kerugiannya Rp 58 juta. Jadi dua korban yang melapor ini, mereka mengalami kerugian hingga Rp. 94 juta,” tuturnya.
Selain berhasil mengamankan JP, Polres Lamongan juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku gendam, diantaranya adalah kartu ATM, batu permata palsu, dan buku tabungan. “Pelaku, akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” ucap Feby.(rin)