Masih Ada Komite SMP Negeri Yang Memungut Dana Lewat PSM

Masih Ada Komite SMP Negeri Yang Memungut Dana Lewat PSM
Banyuwangi
BANYUWANGI – Lagi – lagi lembaga sekolah tingkat lanjutan pertama melakukan berbagai modus pungutan seperti uang bulanan, dan uang insidental yang di lakukan Komite sekolah. Sebut saja SMP Negeri 1 Srono, ditemukan sejumlah kwitansi pungutan yang semestinya tidak boleh dilakukan, sesuai amanat Kepres No. 87 Tahun 2017, Tentang larangan pungutan sekolah.
Uang pungutan insidental untuk pembangunan, iuran bulanan, dan beberapa jenis pungutan bersumber dari peran serta masyarakat (PSM) dari sejumlah wali murid bisa dilakukan sesuai program sekolah bersama Komite untuk kebutuhan lembaga sekolah dan kebutuhan siswa yang tidak di tanggung atau tidak di anggarkan uang negara , bisa dilakukan dengan PSM melalui ijin Bupati.
Kepala SMPN 1 Srono, Drs. H. Saroni. Mpd, Rabu (16/10/2019) dihadapan awak media mengakui terkait pungutan yang dilakukan pihak Komite SMPN 1 yang di pimpinnya.
Itu bukan pungutan pembangunan, tapi itu hasil musyawarah Komite dengan wali murid untuk meneruskan aula yang belum jadi. Dan aula tersebut dengan jumlah siswa hampir 900 anak didik bisa dimanfaatkan untuk Shalat berjamaah, mengingat Mushola SMPN 1 Srono tidak memadai untuk bermakmuman para siswa.” Tutur H. Saroni.
Ditanya terkait peran serta masyarakat (PSM) sebagai sumber  dana dari murid itu dibenarkan untuk kepentingan sekolah dan siswa, dan itu tidak ada masalah, sebagai mana dikatakan Kasi Intel Kejaksaan waktu jajaran SMPN di kumpulkan di hotel Aston dengan nara sumber Kasi Intel.” Jelas Sahroni lagi.
Secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Drs. Sulihtiyono. MPd, bebera waktu lalu di konfirmasi terkait pungutan di sekolah SD negeri dan SMP negeri, utamanya lembaga sekolah milik pemerintah, mengatakan tidak ada pungutan sekolah bersifat uang pembangunan, iuran wajib bulanan dan penjualan buku LKS dari sekolah atau pungutan yang dilakukan komite.
Hanya saja dalam kebutuhan sekolah untuk kepentingan siswa yang mana negara tidak menganggarkan pihak sekolah melalui komite bisa menggali dana lewat PSM. Tetapi juknis penggalian dana sesuai kebutuhan, dan komite dengan PSM duduk bersama membahas program kepentingan siswa, hasil pertemuannya diajukan ke Bupati untuk ijin penggalian dana  lembaga sekolah lewat komite dan PSM. Apa bila surat ijin penggalian dana yang diajukan turun, baru pihak lembaga sekolah lewat komite bisa melakukan penghimpunan dana pada PSM untuk kepentingan siswa.” Terang Sulihtiyono.
Berbagai modus lembaga sekolah dan komite yang sering dilakukan komite terhadap PSM, kini banyak komite tiarap dengan munculnya Pepres No. 87, Tentang larangan jenis pungutan di lembaga sekolah, tahun 2017. (Yin).