Menurutnya, selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya adalah Komisi Yudisial. Hal ini untuk memastikan supaya proses persidangan itu bisa berjalan lancar, netral dan tidak merugikan semua pihak. “Saya selalu buat surat kemana-mana ketika persidangan, bukan hanya KPK untuk bantu pengawasan tadi,” jelasnya.
Kendati demikian, Risma berharap, dengan dilibatkannya KPK, kepolisian, kejaksaan dan Komisi Yudisial dalam upaya pengembalian aset itu, hasilnya bisa sesuai dengan yang diharapkan. “Harapan saya ini (aset) bisa kembali, karena ini aset warga Surabaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya ini bermacam-macam. Karena itu pihaknya memastikan akan coba menyelesaikan dengan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Namun, yang terpenting adalah bagaimana seluruh aset yang dimiliki Pemkot Surabaya bisa terdata dan tersertifikasi. “Jadi pembenahan aset ini misalnya semua tanah-tanah supaya dibuatkan sertifikasinya, kita juga kerjasama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Basaria.
Ia menilai bahwa saat ini permasalahan aset yang dimiliki Pemkot Surabaya telah ditangani oleh berbagai pihak, mulai kepolisian hingga kejaksaan. Namun demikian, ia memastikan bahwa upaya pembenahan aset yang dilakukan KPK itu tidak hanya di Surabaya, tapi di seluruh pemerintah daerah. “Kita dalam rangka pembenahan aset ini bukan hanya di sini (Surabaya) saja. Tapi di seluruh pemerintah daerah,” jelasnya.
Namun, apabila dalam proses pembenahan aset itu terjadi sengketa, pihaknya memastikan akan mencarikan solusi terbaik agar proses persidangan itu berjalan netral dan tidak merugikan kedua pihak. Bahkan, ia juga memastikan akan mengawal proses hukum tersebut, baik itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan BPN. “Termasuk mengawal proses hukum. Jadi tim Koordinator Supervisi (KPK) kita datang ke kejaksaan, polisi, dan pihak pertanahan BPN,” ujarnya. (wt)





