BANYUWANGI – Dalam menjalani proses hukum, Bos koperasi serba usaha (KSU) Arta Srikandi Robby Sulistio Handoko yang dilaporkan kasus penggelapan dana Koperasi, saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya, fakta fakta dalam persidangan menunjukkan arah positif
Dalam sidang lanjutan dengan agenda verifikasi kebenaran putusan pengadilan Niaga Surabaya terkait kepailitan KSU Arta Srikandi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan jika putusan pailit tersebut benar adanya.
Kami telah memverifikasi putusan pailit KSU Arta Srikandi yang diketuai terdakwa Robby Sulistio Handoko oleh Pengadilan Niaga Surabaya, bahwasanya putusan tersebut benar adanya. Kami juga telah mengkonfirmasi ke Panitera pengganti Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan pailit tersebut,” jelas Saiful Arif S.H., M.H., Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang di ruang Garuda, Senin (14/10)
Selain itu, Saiful Arif yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, memutuskan akan melakukan sidang vonis perkara tersebut pada hari kamis (17/10) mendatang.
Untuk perkara ini, kami putuskan untuk membacakan putusan pada hari kamis (17/10) besok,” ujarnya
Secara terpisah, Eko Sutrisno SH selaku kuasa hukum terdakwa Robby Sulistio Handoko menanggapi putusan Ketua Majelis Hakim dengan penuh gembira. Ia pun optimis jika clientya akan divonis bebas karena memang sudah ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Surabaya.
Saya optimis jika klien saya saudara Robby akan divonis bebas. Karena dengan adanya putusan pailit No.7/Pdt.SUS-PKPU/2019/PN. NIAGA/SBY, Robby seharusnya tidak layak ditahan,” ucap Eko Sutrisno, S.H, dihadapan beberapa awak media.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang menyeret Bos KSU Arta Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.