BANYUWANGI – Aktifis yang terkenal kontraversi sekaligus ketua LSM komunitas pejuang jalanan (KPJ) Laskar Putih, M. Yunus Wahyudi menilai jika persoalan yang dihadapi oleh Robby Sulistio Handoko diduga ada nuansa tak sedap.
Menurut ia, dibalik penanganan perkaranya, mulai tingkat penyidikkan sampai P21 di Kejaksaan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika sudah diputuskan pailit ya tidak bisa diteruskan karena sudah dilindungi oleh undang undang kepailitan,” kata Yunus. Senin (14/10/2019).
Selanjutnya M. Yunus mengatakan jika Pengadilan Niaga Surabaya sudah memutuskan KSU Arta Srikandi pailit secara otomatis aset milik Robby Sulistio Handoko disita Negara untuk penyelesaian melalui kurator.
“Kan sudah diambil alih negara penyelesaiannya, masak harus mendapat hukuman lagi, namanya tumpang tindih,” ucap Yunus.
Sebagai aktifis M. Yunus akan terus mengawal masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan dalam proses hukum. Bahkan M. Yunus akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terkait dugaan rekayasa penanganan perkara ini. (Yin)