BANYUWANGI – Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi di geruduk ribuan massa diantaranya mahasiswa, para aktivis, petani, dan masyarakat.
Mereka berorasi penolakan atas RUU KUHP, RUU Pertanahan dan UU KPK yang baru. Selasa (24/09/2019)
Aksi demo tersebut juga menuntut segera diselesaikan kasus sengketa lahan di desa Pakel, Kecamatan Songgon.
Berdasarkan data yang dihimpun para mahasiswa dan aktivis, tanah warisan leluhur Desa Pakel diduga telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari dan Perhutani.
Kembalikan tanah hak masyarakat Desa Pakel,” Ucap orator aksi.
Dengan membentangkan spanduk protes, massa juga menyatakan penolakan atas program Banyuwangi Industrial Estate Wongsorejo (BIEW). Karena dinilai hanya akan merusak lahan pertanian produktif di Kecamatan Wongsorejo.
Oleh demonstran, pihak eksekutif dan legislatif Bumi Blambangan juga diminta membatalkan hak pakai atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wongsorejo. Selanjutnya dikembalikan sesuai hak petani setempat.
Tegakkan agenda Reforma Agraria di Banyuwangi, baik dalam rangka pengembalian tanah-tanah rakyat yang dirampas maupun upaya perlindungan dan kesejahteraan hak petani atas kebijakan Perhutanan Sosial,” teriak mahasiswa.
Pada aksi damai ini, kaum intelektual mahasiswa dan aktivis Banyuwangi, menyatakan pula dukungan atas penyelesaian berbagai konflik agraria dan sumberdaya di Bumi Blambangan. Termasuk meminta adanya perwakilan petani dalam tim khusus penyelesaian masalah bentukan pemerintah.
Demo dimulai dari pukul 10.00 Wib yang berkumpul di kampus Untag Banyuwangi, kemudian melakukan longmarch menuju gedung DPRD Banyuwangi. (yin)