Kami datang kesini mewakili rakyat khususnya para petani, suara petani yang suka menjerit, suara petani yang menjerit karena lahanya dirampas, suara petani yang hak-hak atas pertanyaannya semakin menipis, kita datang atas panggilan hati nurani, kita mahasiswa kediri datang tanpa ditunggangi siapa pun,” Teriak Bahril Aziz Salah Satu Orator demo.
Beberapa tuntutannya adalah, merumuskan Peraturan Daerah tentang Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Dari puluhan kebijakan dan produk hukum pemerintah yang mengatur tentang sistematika, prosedur, hingga regulasi ke-pertanian, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan satu produk kebijakan dari pemerintah pusat yang benar-benar akan membawa kehidupan pentanian kepada tahap kesejahteraannya. Maka jelas, perlunya upaya-upaya dari semua pihak dalam hal ini DPRD Kabupaten Kediri untuk mengatur hal tersebut dalam kapasitasnya.
Kedua, menghentikan semua perlakuan dalam konteks kriminalisasiterhadap petani Meninjau kasus 2016 terkait beberapa Petani yang ditetapkan sebagai tersangka pidana, sangat tidak patut ditinjau dalam sudut pandang manapun ketika inovasi pertanian dalam konteks yang positif dan masih dalam mang-ruang keilmuan dan hak asasi manusia dijatuhi hukuman pidana. Kami menilai hal itu tidak atau belum selesai sama sekali, hingga muncul kebijakan yang bersifat melarang kriminalisasi petani dalam mang-ruang yang dapat ditolerir.
Dan ketiga membuat Kelompok Kerja Gugus Tugas Reforms Agraria (POKJA GTRA) , Perihal eksklusivitas akses informasi, mahasiswa belum mendapati adanya penugasan sebagai tindak lanjut daripada PERPRES No.86 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria dari pihak DPRD Kabupaxen Kediri. Kalaupun sudah, realitanya gpa-apa yang terjadi dilapangan, kebijakan tersebut tidak nampak dalam skala yang terukur. Mengingat pentingnya realisasi kebijakan tersebut, maka tindak lanjut pelaksanaan realisasi ini tidak dapat ditoleransi untuk jangka waktu yang lebih lama.(bud)





