JAKARTA – Meski pemerintah sudah mengatur dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.
Seperti yang dilakukan PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam dari aki bekas. Pabrik NFU yang pusatnya di Tanggerang itu oleh Bareskrim Ditpiter ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana UU 32/2009.
Lantaran gudang Cabang NFU di Cirebon tidak memiliki ijin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.
Selain melanggar UU nomor 32/2009, PT NFU juga menyalahi PP nomor 01/2009 serta Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 tentang tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerapana) Pusat, berharap selain aparat Polisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) RI untuk melakukan penegakkan hukum terhadap PT NFU.