Wartawan Kita

Wartawan Kita

Kode etik itu yang mengajari wartawan bersikap kesatria, jujur, tidak manipulatif, tidak berniat buruk,  — meski peluang itu terbuka luas dan bisa terbebas dari jerat hukum. Ambil contoh misalnya, kode etik itu melarang  wartawan berlaku seperti intel. Kode etik itu mencegah wartawan jadi maling, misalnya menaruh alat rekam secara tersembunyi.

Memang betul, tidak  semua kasus yang menyalahi asas  kepatutan bisa diidentifikasi sebagai pelanggaran etik, dan juga pelanggaran  hukum sekaligus. Pelanggaran kode etik pun belum tentu  melanggar hukum. Atau melanggar hukum tidaklah dengan sendirinya melanggar kode etik.

Kita memiliki contoh kasus media yang sangat bagus yang terkait dengan  pelanggaran hukum tetapi justru oleh  karena kepatuhannya mentaati kode etik. Kasus itu terjadi pada tahun 1968 — hanya beberapa waktu saja setelah Orde Baru berkuasa untuk mengoreksi penyimpangan rezim pemerintah  Orde Lama. Kasus itu  menyebabkan Majalah Sastra  ditutup dan pemimpinnya HB Jassin diseret ke penjara dengan tuduhan menghina Islam dan Tuhan. HB Jassin dihukum karena bersikukuh tak mau menyebut penulis cerita pendek “Langit Makin Mendung” karya Ki Panjikusmin.

Langit Makin Mendung dimuat pada tanggal 8 Agustus 1968 di Majalah Sastra. Polemik keras yang timbul setelah pemuatan cerpen itu  tidak hanya melibatkan para sastrawan tetapi juga melibatkan pelbagai unsur masyarakat. Akhir kasus itu,  Majalah Sastra diberangus, dan HB Jassin dihukum penjara satu tahun.

Sampai  sekarang pun — 51 tahun setelah peristiwa itu berlalu —-   nama  Ki Panjikusmin, pengarang cerita pendek Langit Makin Mendung, masih menyisakan misteri.
Hingga  HB Jassin sampai tutup usia nama itu tak pernah terang. Ada dua pendapat yang sempat beredar. Pendapat pertama, Kipandjikusmin adalah nama samaran  HB Jassin sendiri, maka itu dia tak mau  buka mulut ketika dia diadili  di  pengadilan.

Pendapat kedua,    Ki Panjikusmin adalah nama pena seorang sastrawan pemula yang saat cerpen tersebut dilarang,  pengarang tersebut berdiam di Yogyakarta dan kuliah di salah satu perguruan Islam. Banyak yang setuju pada pendapat kedua ini.

Sikap HB Jassin ini sepenuhnya tunduk pada pasal kode etik jurnalistik yang mengatur mengenai kewajiban melindungi sumber berita. Kewajiban ini diatur dalam pasal 7 KEJ : Wartawan Indonesia memiliki hak tolak melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “ off the record” sesuai dengan kesepakatan”

Urusan nara sumber ini memang sangat utama bagi wartawan. Wartawan diminta untuk memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita. Kewajiban ini diatur dalam pasal 11 KEJ PWI. Dalam Pasal 3 KEJ Dewan Pers, ditulis : “ Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Coba luangkan waktu beberapa jenak. Buka gadget Anda. Akses beberapa link media on line. Niscaya dengan mudah bisa ditemukan berbagai sumber berita yang tidak kompeten. Biasanya sumber cukup ditulis, viral di media sosial. Masih lumayan kalau wartawan kemudian  mengkonfirmasi peristiwa itu pada sumber terkait. Yang banyak terjadi, media melepaskan saja berita itu turun, dan menganggap informasi di media sosial adalah fakta tanpa perlu diverifikasi lagi.
Baru beberapa hari lalu saya membaca berita yang meliput video yang  diklaim viral di medsos. Peristiwa itu genting. Namun, wartawan dengan ringan menyebut, sampai berita diturunkan belum jelas kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.

Memang benar, wartawan bebas menerima informasi darimana pun datangnya. Hatta, dari hantu blau sekalipun. Namun, secara bersamaan wartawan juga diberi kehormatan oleh UU dan kode etiknya untuk bersikap meragukan informasi dari mana pun datangnya, kecuali dari Tuhan dan Nabi. Prinsip utama di sini adalah melakukan verifikasi, cek dan ricek sebelum berita dipublish.

Prinsip cek dan ricek  memang tidak sederhana dalam pelaksanaannya. Pada banyak karya jurnalistik prinsip itu dipraktekkan secara sedehana, standar minimun. Paling banyak hanya meminta tanggapan pihak terkait atas tuduhan satu sumber berita. Padahal yang benar adalah terlebih dahulu meneliti kebenaran materi yang dituduhkan sumber pertama.

Itu cukup menjelaskan mengapa banyak berita isinya hanya menyiarkan fakta orang bicara dibandingkan fakta peristiwa. “ Talking news, istilah sekarang.

Pernah di sebuah stasiun televisi ada sebuah peristiwa dibahas berhari-hari dengan hanya menyajikan fakta orang bicara, bertengkar, saling menuding, namun sampai berita itu selesai, tidak jelas bagi pemirsa  apa duduk perkaranya. Saya khawatir wartawannya sendiri pun tidak menguasai duduk perkara yang dibahasnya.

Yang sering diberitakan akhir-akhir ini adalah laporan masyarakat kepada polisi. Kasusnya macam- macam, mulai dari dugaan perselingkuhan, ujaran kebencian, sampai urusan dugaan penistaan agama. Padahal, wartawan tahu, polisi sekarang memang wajib menerima laporan apa saja , darimana saja, kapan saja, dan laporan kepada siapa saja. Namun laporan kepada polisi faktanya baru sebatas laporan. Namun sudah ramai diberitakan sebelum diverifikasi sendiri oleh polisi apakah laporan cukup layak, didukung bukti-bukti material yang kuat. Makanya sering pula pemberitaan  menimbulkan kegaduhan di masyarakat sebelum jelas duduk perkaranya.

Saya ulang kembali pengutipan pasal 3 KEJ : “ Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

Dasar pertama sebuah berita adalah fakta. Tetapi wartawan yang baik tahu tidak semua fakta dapat diberitakan. Bagaimana mengetahui batasan sebuah fakta tidak layak diberitakan? Tanya seorang kawan. Kode etik menyandarkan kepada hati nurnani wartawan. Namun, kita bisa menyederhanakan dengan melokalisir pada persoalan yang bermuatan SARA. Negeri kita diberi berkah oleh Tuhan memiliki banyak suku, ras dan agama. Tetapi fitrah itu juga rentan. Ibarat korek api, satu batu batangnya yang tersulut bisa membakar satu korek api itu.

Kegamangan wartawan juga dapat kita lihat saat memberitakan kasus  asusila dan kasus anak- anak yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

“ Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan  susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” ( Pasal 5 KEJ).

Lihatlah pada kasus Manohara dan Abul Qadir Jaelani yang merebak dan menjadi trending topic di media beberapa bulan.

Pada awalnya semua wartawan berempati lantaran Manohara  perempuan di bawah umur mengalami pelecehan seksual oleh suaminya. Kita “ perjanjikan bersama” dia sebagai korban. Namun, kita tak kuasa menahan diri saat memberitakannya. Bukan hanya identitas, tetapi dada wanita muda yang disayat-sayat oleh suaminya kita pertontonkan habis kepada publik siang malam.

Begitu pula halnya ketika bocah AQJ mendapat musibah mengalami kecelakaan yang merenggut banyak jiwa. Kita memang menyingkat namanya menjadi AQJ, tetapi tanpa sadar kita membuka habis identitasnya. Bukan hanya menyebut nama orang tua dan rumahnya, bahkan sampai kita masuk dalam ruang perawatannya di rumah sakit dan menyiarkannya.

Saya mengusulkan dalam forum komunitas Pemred ini untuk membuat pedoman penulisan di bidang- bidang yang kerap memperangkap wartawan melanggar kode etik. Pedoman semacam itu pernah dibuat oleh PWI  pada program Karya Latihan Wartawan ( KLW) yang dipimpin wartawan senior Rosihan Anwar. Ada banyak pedoman penulisan berita berbagai bidang liputan pers yang lahir di masa 70 an itu.(***)