Lapsus  

Empat Kementerian Bahas Pembentukan Layanan Terpadu Haji dan Umrah di Jeddah

Empat Kementerian Bahas Pembentukan Layanan Terpadu Haji dan Umrah di Jeddah
Sekjen Kemenag M.Nur Kholis Setiawan.

JEDDAH – Kementerian Agama gelar rapat bersama empat kementerian untuk menjajaki perluasan tugas dan fungsi Kantor Urusan Haji (KUH) menjadi Layanan Terpadu Haji dan Umrah Republik Indonesia, di Jeddah.

Rapat  yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan ini dihadiri perwakilan Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kemenag, perwakilan Kemensesneg, Kemenkum HAM, dan Kementerian Keuangan. Meski berhalangan hadir, tim dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sudah menyampaikan komitmennya untuk membantu sesuai tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Rapat sekaligus mendengar laporan tim yang telah melakukan kajian sejak Agustus 2019. “Jadi ada lima kementerian yang dilibatkan di dalam mendiskusikan rencana perluasan fungsi dari KUH yang sekarang ini ada,” ujar Sekjen M. Nur Kholis Setiawan.

Nur Kholis menyampaikan, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) memberikan mandat kepada Kementerian Agama, terkait urusan haji dan umrah, utamanya sebagai penanggung jawab dan juga regulator terkait dengan haji dan umrah. Hal ini mendorong Kemenag untuk menjajaki perluasan fungsi KUH. Menurut Nur Kholis, faktanya selama ini, KUH sering menjadi tempat aduan bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya soal haji tapi juga umrah.

“Saat ini kita tengah membicarakan, bentuknya ke depan akan sebagai apa. Apakah sebagai unit pelaksana teknis, atase, atau seperti apa,” katanya.