BANYUWANGI – Acara ngajak gesah bareng jaksa di Blambangan Ballroom Hotel Aston Banyuwangi untuk sosialisasi penerapan hukum seluruh Kepala sekolah dan komite sekolah menengah pertama Se Kabupaten Banyuwangi. Senin sekira pukul 10.00 Wib (19/08/2019).
Dalam acara ini kejaksaan negeri Banyuwangi mangambil tema “Jaksa Masuk Sekolah” Guna untuk mengedukasi komite dan sekolah tentang pemahaman Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 Tahun 2016. Agar dapat membedakan antara sumbangan dengan pungutan, sehingga komite dapat mengambil langkah dengan benar sebelum mengadakan kegiatan bersama peran serta masyarakat dalam sekolah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputra berikan paparan acara ini digelar karena berawal dari banyaknya keluhan masyarkat baik yang bersifat pengaduan dan tertulis. Semua kepala sekolah dan komite hadir untuk diskusi juga dalam bentuk membenahi proses penarikan sumbangan di lingkup sekolah.
“komite dan sekolah agar tidak salah mengartikan sumbangan dan pungutan sekolah, sumbangan yang menyebutkan angka dipastikan tidak boleh,” jelas Bagus
“Semua kegiatan yang di ajukan komite harus melalui proposal, koordinasi bersama masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan nantinya,” pungkas Bagus. (Yin)





