JAKARTA – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi menyampaikan, pihaknya telah memulai penyelidikan anti dumping atas produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) atau plastik lembaran yang berproses bentangan dua arah berbasis polypropylene asal Malaysia dan China dengan pos tarif 3920.20.10, ex.3920.20.91, dan ex.3920.20.99. Penyelidikan tersebut telah dimulai sejak Rabu (7/8/2019).
“KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari negara yang dituduh, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh. Bagi pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan informasi, tanggapan secara tertulis, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) yang berkaitan dengan penyelidikan dan kerugian,” ujar Bachrul.





