Kedua, pengentasan kemiskinan terus diupayakan melalui private partnership dan pelibatan aktif swadaya masyarakat untuk memperluas jangkauan penurunan angka kemiskinan.
“ Program UGD kemiskinan, Rantang Kasih dan berbagai inovasi lainnya diarahkan sejalan dengan penyaluran Corporate Social Responcibility , “ jelasnya.
Ketiga, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melaui percepatan peningkatan tingkat pendidikan penduduk berbasis masyarakat, penguatan pendidikan karakter, peningkatan kualitas distribusi dan kesejahteraan guru menjadi prioritas. Perubahan paradigma pembangunan kesehatan, dari paradigma sakit menjadi paradigma sehat agar menjadi fokus disetiap jenjang layanan.
Keempat, peningkatan kualitas layanan dan kepuasan masyarakat, tehnologi informasi merupakan backbone penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan E-Government.
Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah, menurunkan disparitas anta wilayah, serta menopang pengembangan wisata, pertanian,aksesbilitas layanan pendidikan dan kesehatan.
Selain Raperda Perubahan Perda RPJMD Tahun 2016 – 2021, Bupati Banyuwangi juga mengajukan Raperda Perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kebijakan Umum Perubahan Keuangan (KUPA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2019.(Ari/Adv)