Perubahan Perda Pilkades Dan Perda Minuman Beralkohol Disahkan 

Perubahan Perda Pilkades Dan Perda Minuman Beralkohol Disahkan 
Rapat Paripurna DPRD Kab. Banyuwangi mengesahkan Perda Pilkades dan Minuman Beralkohol, Senin (5/8/2019).

“ Selain itu juga, menghidupkan kembali dan memberi penjelasan pada Ayat (20) Pasal 86 mengenai peruntukan pengunaan APBDes dalam tahun proses pemilihan Kepala Desa, “ ucap Syahroni dihadapan rapat paripurna.

Selanjutnya Ketua Pansus minuman beralkoho, H.Sugirah.M.Pd dalam laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa subsatansi materi perubahan Perda No. 12 tahun 2015 yakni penyesuaian regulasi, khususnya terkait kewenangan antara pemerintah kabupaten kota dan propinsi.

Setiap penjual langsung minuman beralkohol atau pengecer minuman beralkoho wajib memiliki SIUP-MB. Hotel dan Restauran dengan tanda talam kencana maupun talam selaka yang mengedarkan minuman beralkohol golongan B dan golongan C, wajib memiliki surat ijin tetap usaha Hotel dan Restauran dan memperoleh SIUP-MB.

“ Selain tempat tersebut, Bupati dapat menetapkan kawasan tertentu untuk peredaran minuman beralkohol golongan B dan golongan C , “ ucap H.Sugirah dihadapan rapat paripurna.

Bupati juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol golngan A, golongan B dan golongan C, serta minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah , jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi-tingginya 15 persen.

“ Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat Kepolisian dan instansi vertikal terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , “ ucap H.Sugirah.

Sementara Bupati Banyuwangi, H.Abdullah azwar Anas saat menyampaikan sambutan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas disahkannya dua Raperda tersebut menjadi peraturan daerah. (Ari/Adv)