BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna, Senin (05/08/2019).
Kedua Raperda tersebut antara lain Raperda Perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Serta Raperda Perubahan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono didampingi Hj,Yusieni, serta dihadiri Bupati Banyuwangi, H.Abdullah Azwar Anas,M.Si, Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan, Ir. H. Mujiono, Jajaran Kepala SKPD, Camat dan Lurah se Banyuwangi.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Pilkades , Drs Syahroni saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan bahwa substansi materi perubahan pada Perda No. 9 tahun 2015 yakni perubahan ketentuan Pasal 4 yang semula berbunyi , Pemilihan Kepala Desa Bergelombang sebagaimana ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dilakukan dengan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Diubah sehingga berbunyi , Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan Kepala desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 3 Ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati “.
Perubahan Pasal 19 Ayat (3) sehingga berbunyi, Pegawai Negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud dengan Ayat (2) berhak menerima haknya sebagai Pegawai Negeri sipil, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pedapatan lainya yang sah yang bersumber dari APBDes.