Perubahan Perda Pilkades di Banyuwangi Siap Disahkan

Perubahan Perda Pilkades di Banyuwangi Siap Disahkan
Ketua Pansus Perubahan Perda Pilkades DPRD Banyuwangi, Drs.Syahroni

“ Jadwal tes tulis bakal calon Kepala desa yang lebih dari lima orang, sudah ditetapkan dalam tahapan penelitian calon kepala desa dan wajib dikuti oleh bakal calon, “ jelas Syahroni.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau atasannya yang berwenang.

Dan PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa berhak menerima haknya sebagai PNS, serta mendapatkan tunjangan Kades dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDes.

“ Sebelumnya PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kades, haknya sebagai PNS tidak diberikan , “ ungkap Syaroni.

Anggaran pelaksanaan Pilkades dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyuwangi, yang digunakan untuk pengadaan surat suara, kotak suara, bilik suara, honorariun panitia penyelenggara dan peralatan lainnya.

Sedangkan dana yang bersumber dari APBDes digunakan untuk rapat-rapat persiapan, konsumsi dan biaya keamanan yang berasal dari unsur Perlindungan Masyarakat . (Ari/Adv).