Pengadilan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Pengadilan Tolak Praperadilan Kivlan Zen

JAKARTA – Gugatan praperadilan Kivlan Zen ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara keseluruhan dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang praperadilan Kivlan Zein di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Penetapan tersangka atas Kivlan Zen, menurut Guntur, sudah didasari bukti permulaan yang cukup. Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Karena itu permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.

“Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya,” tegas Guntur mengutip laman republika.co.id.

Hakim Guntur juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan.

Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Kivlansebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegalterkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.