JAKARTA – Sistem zonasi tak hanya diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga akan diterapkan kepada tenaga pengajar (guru). Kebijakan itu akan diterapkan dalam waktu dekat.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pihaknya akan melakukan rotasi guru berbasiskan pada sistem zonasi.
“Setelah digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), maka akan dilakukan rotasi guru dalam waktu dekat,” kata Muhadjir di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Tujuan rotasi guru tersebut untuk pemerataan kualitas pendidikan guru yang bagus tidak hanya mengajar di sekolah bagus, tetapi juga dipindah ke sekolah lain agar kualitas sekolah itu juga meningkat.
Selain itu, sistem zonasi juga dilakukan untuk penanganan sarana prasarana harus sesuai dengan kondisi di zona itu.
Menurut Muhadjir, tidak boleh ada bantuan yang menumpuk di suatu sekolah padahal sekolah lain juga membutuhkan.
“Untuk penanganan sarana prasarana harus lebih betul-betul terseleksi dan terarah sesuai dengan tingkat ketimpangan sarana di zona masing-masing,” katanya.