Kades Lawas ini nantinya juga akan berfungsi untuk menginventarisir permasalahan-permasalahan dalam dalam pengelolaan bantuan keuangan desa serta memberikan solusi konkret bagi perbaikan kebijakan daerah dalam pengelolaan bantuan keuangan,” ungkap Helmi Perdana Putra.
Masih menurut Helmi Perdana Putra, sejak Dana Desa dikucurkan tahun 2015 sampai dengan sekarang, terdapat 110 kasus kepala desa terjerat masalah hukum dengan kerugian Negara kurang lebih Rp 30 miliar.
Oleh karena itu kami berinovasi untuk memberikan solusi untuk permasalah tersebut. Kades Lawas nantinya akan menyediakan tim untuk melakukan konsultasi pada 462 desa di 27 kecamatan. Secara teknis akan dibagi dalam enam titik kecamatan, yaitu Lamongan, Tikung, Pucuk, Ngimbang, Laren, dan Karangbinangun,” jelas Helmi.
Sedangkan Inspektur Lamongan Agus Suyanto melaporkan bahwa pada tahun 2018, Dana Desa yang dikucurkan Rp 321.349.755.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 126.496.109.300. Kemjudian pada tahun 2019 Dana Desa menjadi sebesar Rp 367.123.481.000 dan ADD sebesar Rp 133.072.273.100.
Lebih lanjut dikatakan olehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dari 216 desa yang diperiksa, terdapat sebanyak 813 temuan dengan beberapa permasalahan. Seperti keterlambatan pengesahan APBDes, belum maksimalnya penggunaan aplikasi Siskeudes, serta peran camat sebagai pembina belum maksimal dalam melaksanakan pengawasan dana desa.(rin)