Ketua Umum PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polisi: Korupsi Rp 3,8 M

Ketua Umum PSSI Kota Pasuruan Ditangkap Polisi: Korupsi Rp 3,8 M
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan, Kamis (4/7/2019)(Foto: iNews.id)

Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus)  menahan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan, Edi Hari Respati (EH)

Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara di Polda Jawa Timur menyatakan  Mantan Camat Panggungrejo Kota Pasuruan ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI Kota Pasuruan Rp15 miliar dalam rentang waktu tiga tahun, 2013, 2014 dan 2015.

“Kami terus mengembangkan kasus ini kemungkinan ada orang lain yang terlibat,” ungkap Arman Asmara, Kamis (4/7/2019)

Arman mengatakan, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dugaan korupsi dana hibah tersebut. Hasilnya, ditemukan kerugian negara hingga Rp 3,8 miliar. “Itu temuan sementara. Kami masih lakukan pengembangan,” katanya.

Arman menjelaskan, modus korupsi dana hibah PSSI ini dilakukan dengan membuat laporan fiktif dan penggelembungan anggaran. Sementara dana hibah yang telah dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Contohnya, pemain amatir yang direkrut Kota Pasuruan untuk U16 dan U19 dalam proposal diajukan pembayaran Rp1,7 juta. Namun, yang dibayarkan pada pemain ada yang Rp200.000 sampai Rp500.000,” katanya.

Aman mengatakan, sudah ada 82 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka antara lain pengurus PSSI Kota Pasuruan, pengurus Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, serta para pemain amatir.

“Untuk pemain, ada 30-an yang kami periksa dan pemeriksaan ini jalan terus. Kami juga sudah menyita beberapa barang bukti di antaranya proposal permohonan dana hibah, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan laptop,” katanya.

Dikutip dari iNews.id, atas kasus ini, tersangka Edi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah PSSI ini telah ditelusuri Polres Pasuruan Kota pada 2017 silam. Namun, karena jumlah kerugian yang cukup besar, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim. (*/ais)