KPU Segera Tetapkan Capres Cawapres Terpilih

KPU Segera Tetapkan Capres Cawapres Terpilih

Jakarta – Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan kapan waktu menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan hasil rapat pleno yang digelar mulai pukul 22.00 WIB merencanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dilaksanakan pada Minggu 30 Juni 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI.

“Rapat pleno terbuka tersebut akan dimulai pada pukul 15.30 WIB dan diperkirakan pada pukul 17.00 WIB sudah selesai,” kata Arief dikutip akun resmi KPU.