Terakhir kantong jenazah nomor 20 identik dengan Siti Khadijah (35), teridentifikasi melalui properti dan visualisasi.
“Jadi itulah daftar nama korban yang sudah teridentifikasi seluruhnya. Kami dari pihak rumah sakit mengucapkan turut berbela sungkawa,” ucapnya.
Dikutip dari detikcom, selanjutnya, seluruh jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk di kebumikan. Dengan teridentifikasinya seluruh jenazah korban, proses identifikasi berakhir.
Sementara itu, salah satu keluarga korban Suwarno yang merupakan ayah dari Sawitri (31) mengaku bersyukur. Dia mengapresiasi polisi karena bisa mengidentifikasi anaknya.
Ia mengungkapkan, jenazah Sawitri teridentifikasi oleh Tim DVI Polda Sumut karena wajahnya masih dalam keadaan utuh. “Senang malam ini bisa pulang. Doa saya terkabul,” ujar Suwarno di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Warga Dusun 2, Desa Ambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut itu bercerita, sudah dua malam ia berada di RS Bhayangkara menanti kabar anaknya. Rasa lelahnya hilang saat mendapat kabar soal anaknya.
“Siang tadi, lewat Ashar gilirannya (dipanggil). Ditunjukkan fotonya sama tim forensik. Masih utuh wajahnya, rompinya yang kebakar. Baju dalamnya enggak,” beber Suwarno.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Tim DVI Polda Sumut dan Tim Mabes Polri yang telah bekerja keras melakukan proses identifikasi.
Lebih lanjut, dikatakannya, setelah diserahkan jenazah Sawitri akan langsung dimakamkan malam ini juga. “Kuburan udah dipersiapkan dari kemarin,” tandasnya.
Seperti diketahui, korban tewas dalam kebakaran pabrik korek gas rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut berjumlah 30 orang.
Korban terdiri atas ibu rumah tangga dan anak-anak. Kebakaran itu dikabarkan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dua jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Ketiga tersangka yakni, pemilik PT Kiat Unggul Indramarwan (36), Burhan (37) Manajer, kemudian Lismawarni (43) selaku Supervisor.
Ketiga tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (jon)





