Ketiga, saat ini masih ada friksi (pertetangan) dan faksi (perpecahan) di masyarakat. Tugas semua pihak saat ini adalah meminimalisasi potensi risiko hal itu. “Ini harus mulai dilakukan misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” tegasnya.
Proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK berakhir pada Jumat malam. Sidang terkahir pada Jumat berlangsung selama 13 jam dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dan dua ahli dari pihak Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.
Selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengkaji hasil sidang dan alat bukti. Putusan perkara perselisihan hasil pilpres 2019 paling lambat akan dibacakan pada 28 Juni 2019. (rp/wt)