Sofyan Basir Ditahan KPK

Sofyan Basir Ditahan KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, ditahan KPK, Senin (27/5/2019). Tersangka adalah terduga kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Jakarta – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2019). Tersangka yang kini meringkuk di Rumah Tahanan KPK itu, adalah terduga kasus suap proyek PLTU Riau-1.

“Dilakukan penahanan 20 hari pertama untuk tersangka SFB di Rutan KPK K4 (Belakang Gedung Merah Putih KPK),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2019).

Diketahui, ini adalah kali kedua Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka usai penetapan statusnya pada Selasa (23/4/2019) lalu. Pemeriksaan pertama sebagai tersangka dilakukan pada awal Ramadhan yakni Selasa (6/5/2019). Saat itu penyidik tak langsung melakukan penahanan.

Kemudian, pada Jumat (24/5/2019) kemarin KPK kembali memanggil Sofyan. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir lantaran juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) PT PLN.

Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (27/5/2019) pukul 10.00 WIB. Namun, ternyata mantan Dirut BRI itu juga mendapatkan panggilan dari penyidik di Kejaksaan Agung. Sofyan baru bisa datang ke Gedung KPK pada pukul 19.01 WIB.

Sebelumnya, dalam menghadapi perkara ini Sofyan Basir juga sempat mengajukan praperadilan. Namun, karena ingin fokus menghadapi perkara, Sofyan mencabut gugatannya.