Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Makar

Kivlan Zen Ditetapkan Tersangka Makar
Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka makar.

Jakarta – Penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Sudah tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5) malam.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.