Kediri – Menjelang liburan lebaran dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Kediri memberikan Surat Edaran (SE) bagi pegawainya. Secara penjabaranya, ASN Pemkot Kediri dilarang menerima parsel (bingkisan lebaran) dan menggunakan mobil dinas untuk mudik dan cuti Lebaran nanti.
Hal itu diutarakan Sekretaris Pemerintah Kota Kediri, Budwi Sunu, bahwa, Surat Edaran terkait penggunaan mobil dinas, cuti libur lebaran dan penerimaan parsel baru akan diedarkan Senin, (27/5/2019).
Ya, memang hari Senin nanti saya edarkan bagi semua ASN di Pemkot Kediri,” jelas Budwi Sunu, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, mengenai larangan penerimaan parsel, penggunaan mobdin dan cuti libur lebaran, Budwi dengan tegas menjabarkan, semuanya mengacu pada surat edaran KPK dan sama dengan tahun sebelumnya.
Sebenarnya sama dengan tahun sebelumnya. Seluruh ASN Pemkot Kediri dilarang menerima Parsel (bingkisan lebaran). Semua ini, merupakan bentuk gratifikasi seperti edaran KPK,” imbuh Budwi.