Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan

Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dikandangkan

Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya kembali mengeluarkan keputusan tegas menjelang hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 H/2019.  Keputusan itu adalah mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk dikandangkan atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat liburan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser memastikan bahwa keputusan itu sudah ada surat edarannya kepada setiap instansi di jajaran Pemkot Surabaya. Surat bernomor 024/5002/436.3.2/2019 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan.

“Dalam surat itu tertuang bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional tanggal 1 – 9 Juni 2019. Makanya, kendaraan dinas R-4 itu harus dikumpulkan pada hari Jumat, 31 Mei 2019 mulai pukul 14.00-17.00 Wib,” kata Fikser ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Fikser, ratusan kendaraan dinas itu diharapkan dikumpulkan di beberapa titik parkir yang sudah disediakan. Di antaranya di halaman belakang gedung Balai Kota Surabaya, halaman gedung kantor Pemkot Surabaya Jalan Jimerto, halaman kantor inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya Jalan Pacar.

“Parkiran di Gedung Siola Jalan Tunjungan juga bisa digunakan untuk parkir mobil dinas, kami harapkan muat semuanya,” kata dia.