Surabaya – Tahun ini Pemprov Jawa Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini merupakan kedelapan kalinya yang diterima Pemprov Jatim berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018.
LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jatim ini diserahkan langsung oleh anggota V BPK RI Isma Yatun, kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (21/05).
Opini WTP ini diraih Pemprov Jatim karena berhasil memenuhi beberapa kriteria, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, serta pengungkapan yang cukup.
Usai menerima LHP dari BPK ini, dalam sambutannya Gubernur Jatim mengungkapkan bahwa diraihnya opini WTP ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemprov Jatim dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang yang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
Kinerja dari OPD di Pemprov Jatim ini sangat banyak ter-support dari strong partnership yang terbangun sangat baik antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Jatim, kata Khofifah, sapaan lekat Gubernur Jatim ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Jatim TA 2018, ia meyakini masih terdapat beberapa temuan. Dintaranya temuan atas Sistem Pengendalian Intern yakni tentang aset tetap di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim hasil serah terima Aset Personil, Prasarana dan Dokumen (P2D). Serta, temuan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diantaranya tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim belum sesuai ketentuan.





