Komisi III Pertanyakan Tindak Lanjut Pemulihan Rutan Siak

Komisi III Pertanyakan Tindak Lanjut Pemulihan Rutan Siak
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI mempertanyakan kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Kapolda Riau terkait kronologi kejadin kerusuhan di Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura.

Diketahui, kerusuhan kembali terjadi di Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura. Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa kerusuhan berawal pada saat Kasat Narkoba Polres Siak beserta timnya mengecek ke rutan dan menemukan narkoba.

Petugas lapas lantas membawa tiga napi yang diduga terlibat, pada saat napi tersebut dibawa secara spontan banyak warga binaan tersebut marah dan pintu sel masing-masing didobrak.

Bahkan ada yang jebol dan hancur oleh para tahanan, hingga semuanya bisa keluar dari sel. Sejak itu Rutan mulai dikuasai para napi dan mereka melemparkan sejumlah benda ke arah luar. Api melalap bagian depan sampai tengah Rutan, hingga baru berhasil dipadamkan pada sekitar pukul 05.00 WIB.

Menurut laporan Kakanwil M. Diah, saat kejadian perkara pukul 4.15 WIB, sekitar 180 warga binaan menyerahkan diri dan dievakuasi ke halaman depan Rutan Siak.

Lalu pada pukul 05.15 WIB, Karutan, Kepolisian, dan TNI beserta jajarannya melakukan mediasi terhadap warga binaan yang berada di dalam Rutan.

Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, masih menurut laporan M. Diah situasi dapat dikendalikan penuh oleh petugas pengamanan.(rom)