Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    HeadlineTim Pengawasan Orang Asing Wilayah Donggala Terbentuk

    Tim Pengawasan Orang Asing Wilayah Donggala Terbentuk

    Sulteng – Setelah membentuk dan mengaktifkan Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora di seluruh Kecamatan Kota Palu. Kini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali mengesahkan susunan Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Donggala pada Jumat (26/4/2019) di gedung Oasis Convention Hall.

    ” Maksud dan Tujuan kegiatan adalah untuk saling koordinasi dan saling tukar menukar informasi antar sesama instansi yg tergabung dalam timpora donggala dalam hal pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di kabupaten Donggala yang diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada WNA tersebut.” Kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Palu, Sunaryo SH, melalui Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kelas I Palu, Adam Setiawan SH, Senin (29/4/2019) dikantornya.

    Baca juga :  Pemprov Jatim Pastikan Kebutuhan Dasar Pengungsi Bawean Tercukupi

    Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 wita, dihadiri oleh keterwakilan, Kepolisian Resor Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Komando Distrik Militer 1306 Donggala, Badan Intelijen Strategis Donggala, Kepala Bagian Hukum dan Perundang undangan Sekretarian Kabupateng Donggala, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Donggala, Badan Kesatuan Bangsa Donggala, Satuan Polisi Pamong Paraja, Kementerian Agama Donggala dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Donggala.

    Kepala Imigrasi Kelas I TPI Palu, dalam sambutan tertulis menjelaskan, terbentuknya Timpora didasari atas undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyatakan bahwa, upaya pelayanan dan pengawasan dibidang keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Pertama, Prosperity Approach yakni, pendekatan yang menitik beratkan pada prinsip demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran bangsa.Kemudian, Security Approach adalah, pendekatan yang menitik beratkan pada prinsip demi tercapainya ketentraman dan ketertiban bangsa dan negara.

    Baca juga :  Hasil Drawing Liga 3 Nasional, Persekabpas Tuan Rumah – Pasuruan United Berjuang di Garut

    Berdasarkan prinsip ini kata Suparman, hanya orang asing  yang dapat memberikan manfaat bagin kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara republik indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 yang diizinkan masuk atau keluar wilayah republik indonesia.

    Diakhir sambutannya, kepala imigrasi palu menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terlaksananya rapat koordinasi timpora donggala dengan tujuan kegiatan ini dimaksud dapat menjaga stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara dari dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara khususnya diwilayah donggala. (R.Nur)

    Reporter : Rahmat Nur

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan