Surabaya – Bawaslu Surabaya mengharuskan KPU Surabaya untuk melaporkan hasil hitung ulang suara di 26 kecamatan, dan menginstruksikan Panwaslu Kecamatan mengawal terus rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPK.
“KPU harus menjalankan rekomendasi Bawaslu. Sesuai peraturan Bawaslu, rekomendasi Bawaslu bersifat final dan mengikat,” kata Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo, Selasa (23/4/2019).
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Sebelumnya, Bawaslu Surabaya melalui surat 436/K.JI.38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April, merekomendasikan KPU Surabaya melakukan hitung ulang suara di semua TPS di Surabaya.
Kemudian, dalam surat penjelasan rekomendasi pada 22 April, Bawaslu merinci hitung ulang harus dilakukan untuk TPS di sejumlah kelurahan di 26 Kecamatan di Surabaya.