Clean Governance Desak APH Tuntaskan Kasus Amir

Clean Governance Desak APH Tuntaskan Kasus Amir
Keterangan foto Nihrul Bahi Alhaidar Direktur Eksekutif Dpc. Clean Governave

Lamongan – Mantan anggota DPRD Lamongan Moh Amir, SE yang diduga melakukan jual beli proyek dan penipuan CPNS yang sampai saat ini belum ada status hukum yang jelas menuai kritik dari Clean Governance Lamongan.

“Kita tahu ini bukan kasus biasa, tapi hendaknya kepolisian dan kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan tersebut. Apalagi ini sudah hampir 90 hari semenjak dugaan perbuatan melawan hukum ini dilaporkan. Masyarakat memantau dan melihat kinerja Aparat Penegak Hukum. Biar tidak menimbulkan berbagai stigma ini harus cepat diselesaikan”. Ujar Nihrul Bahi Alhaidar, Direktur DPC Clean Governance Lamongan rilis di Kantor Clean Governance depan kecamatan Lamongan, Kamis,(21/3)

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa ada 2 (dua) yang masing-masing pelapor berbeda instansi. Yang pertama terkait Jual beli proyek dan yang kedua indikasi penipuan CPNS yang nilainya ratusan juta rupiah. Dimana laporan tersebut dilaporkan sekitar akhir tahun 2018. Dalam Register Laporan di Polres Lamongan muncul surat perintah tugas dengan nomor 437/XII/RES.3.5/2018 tertangal 7 desember 2018.

Sangat disayangkan jika kemudian publik menilai kinerja kepolisian dan kejaksaan lamban sehingga mengurangi wibawa prestasi yang telah diperolehnya. Clean Governance Lamongan Pengawal Nawacita Presiden, menilai kasus yang diduga korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut melibatkan banyak pihak dan instansi.