Tetapi di tengah jalan pelaku meminjam sepeda motor tersebut dan korban di tinggal di jalan. Kemudian sepeda motor korban di bawa kabur oleh tersangka,” ungkap Norman saat dikonfirmasi Kamis(28/02)
Dihadapan penyidikan tersangkap mengakaui perbuatannya dilakukan dilakukan di wilayah Tikung, Kembangbahu dan kota Lamongan. “Pasal yang disangkakan adalah 372 KUHP jo 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.(rin)