Lamongan – Dua pelaku spesialis penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat Lamongan berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir sebutan Satreskrim Polres Lamongan.
Mereka adala Mulyono (30) warga Rusun Sumbo Kelurahan Simokerto Kota Surabaya dan Debi Irawan Jalan Gembong Sawah Barat Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto Kota
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pura-pura bertanya alamat pada korban serta menyuruh korban agar mengantarkannya ke alamat yang di maksud.