SPSI Surabaya berterimakasih bahwa Upah Minimum Regional (UMR) untuk 2019 sudah tidak ada persoalan yaitu sebesar Rp 3.871.000.
Sedang yang tengah diperjuangkan SPSI Surabaya yaikni UMSK (Upah Minimum Sektor Kota) 9 persen dan 7 persen untuk TBK. Karena ini sudah menjadi keputusan Pemerintah, terhadap perusahaan ya harus memenuhi ya harus memenuhi kewajiban ini.ungkap pengurus SPSI Surabaya Sunowo singkat. (min)