Dalam prosesnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan barang bukti oleh Polri, Jumat (15/2). Barang bukti tersebut dianggap perlu oleh Satgas Antimafia Bola Polri untuk menyelidiki kasus pengaturan skor.
Terkait KLB, berdasarkan pasal 30 Statuta PSSI, komite eksekutif PSSI memang memiliki hak untuk meminta digelarnya KLB setiap saat tanpa perlu persetujuan pemilik suara atau voters.
Dalam KLB yang diinisiasi oleh exco ini, seluruh agenda kongres akan disusun oleh komite eksekutif.
Sebelumnya, wacana tentang perlunya KLB atas inisiatif komite eksekutif salah satunya datang dari Manajer Madura United Haruna Soemitro.
“KLB sebaiknya jangan atas prakarsa voters atau para klub karena tahun ini tahun politik. Kalau begitu sepak bola sebagai pemersatu bangsa dapat kembali tercabik-cabik karena urusan KLB,” ujar Haruna, Senin (18/2). (nov)