Modus operandi tersangka Feri Tandang Rewoko ini melakukan aksi kejahatan dengan cara berkeliling ke desa-desa untuk mencari sasaran kejahatannya. Kemudian tersangka melihat sepeda motor Honda Beat tahun 2018 kunci masih dalam keadaan tergantung di teras rumah milik Nurhadi di Desa Deket Agung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.
Selanjutnya dengan hitung detik tersangka langsung mencurinya dan langsung dibawa kabur. Kemdian atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Lamongan dengan membawa barang bukti satu lembar surat jalan dari dealer Eka karunia lamongan atas nama Siti Zumiani. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari saksi, akhirnya tersangka berhasil dibekuk.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan kemungkinan, tersangka melakukan kejahatan ditempat lainnya, ” pungkasnya.(rin)