Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Komplotan Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Komplotan Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Kapolres mengutarakan jika di dapat nama dua orang dari jaringan komplotan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang kini statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keempat pelaku masih ada dua nama yakni HM (65) warga Kabupaten Gresik serta berinisial HR (35) warga Surabaya yang kini masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Feby.

Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna putih lengkap dengan BPKB dan STNK palsu, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios lengkap dengan BPKB dan STNK palsu, 1 (satu) unit Mobil Luxio lengkap dengan BPKB dan STNK palsu.

Atas ulahnya, kini keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP jo pasal 55yau 1 KHUP dan atau pasal 480 KUHP. Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

” Kini para pelaku diancam hukuman selama-lamongan 6 tahun kurungan penjara, sedangkan pasal 480 diancam hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan penjara” tegas Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Lamongan berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam transaksi pembelian kendaraan bermotor, pastikan dokumen yang ada benar-benar asli bukan asli tapi palsu (aspal). Serta berharap jika ada masyarakat merasa menjadi korban bisa melaporkan ke Polres Lamongan.

“Saat ini kami terus lakukan pengembangan penyidikan sekaligus memburu pelaku yang menjadi DPO,” pungkasnya. (bis).