“Satu bulan minimal dua kali, bahkan bisa lebih, karena menunggu perintah dan aduan. Sasarannya adalah oknum PNS yang berada diluar saat jam kerja atau jam dinas. Hal itu sebagai upaya peningkatan kedisiplinan terhadap oknum ASN,” katanya.
Sapari menambahkan, jam kerja PNS telah diatur yakini Peraturan Pemerintahan nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihaknya tugasnya hanya mengamankan dan mendatanya. ” “Sanksinya kita serahkan Inspektorat dan BKD,” tandasnya.(Rin)