“Meski demikian yang menjadi jagal dan aneh, dalam rekovensinya (gugatan balik) tergugat meragukan keaslian dan keabsahan Surat Pernyataan (dengan lembar kertas segel) tertanggal 21 Juni 1977,”ungkap pria kelahiran Magetan.
Pihak tergugat, lanjut Subari, menyatakan bahwa hal itu merupakan hasil rekayasa penggugat dan mereka menganggap tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada.
“Jika Surat Pernyataan yang asli itu hanya ada satu, kemudian kembali muncul dengan surat yang berbeda. Mereka baru bisa mengatakan bahwa salah satunya hasil rekayasa dan patut diragukan,”terangnya.
“Dengan pihak tergugat memiliki asli Surat Pernyataan sebagai penjual atas nama Sakur al P Susanto almarhum (diduga satu nama Trimo P Susanto) dan penggugat juga memiliki asli Surat Pernyataan sebagai pembeli atas nama Mustiah almarhumah, maka kami sebagai PH penggugat yakin akan memenangkan di agenda sidang yang akan digelar pada hari Rabu (13/02/2019) minggu depan,”tandasnya. (rin)