Gresik – Polres Gresik Kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, hal ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik bersama jajarannya dalam berupaya memberantas peredaran Narkotika diwilayah Gresik.
EAPP (22) warga Jl. Plemahan 11 / no. 27 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya diringkus Unit Gakkum Satuan Polair Polres Gresik karena pelaku disinyalir penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa (05/02/2019).
Kasatpolair Polres Gresik AKP Nur Mahfut menerangkan, kasus ini terungkap bermula saat anggota Satpolair melakukan patroli dan pemantauan dikawasan Pelabuhan Gresik kemudian memperoleh informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya seseorang yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan akan dikonsumsi diatas kapal bersama ABK pelabuhan Gresik.
Tak ingin buruannya kabur, Kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit gakkum Satpolair Polres Gresik dikawasan pelabuhan Gresik dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas.
“Dari informasi yang masuk kami lakukan penyelidikan melalui unit gakkum Satpolair Polres Gresik, diketahui pelaku berinisial EAPP (22) berhasil diamankan,(5/2) dijalan kampung rel kereta api tepatnya Jl. Dr. Soetomo, Gresik” terangnya.
Disamping itu, AKP Nur Mahfut menambahkan EAPP (22) merupakan mahasiswa yang tinggal di Jl. Plemahan 11 / no. 27 Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip isi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat brutto 0,32 Gram dan 0,32 Gram, satu buah pipet kaca, satu buah tas pinggang warna merah merek Atmosfear dan kendaraan pelaku yaitu sepeda motor Honda Beat warna putih biru, No. Pol. : L-6870-VI.
“Saat ini, bersama barang bukti pelaku diamankan di Mapolres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik” terang Kasatpolair
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bis).