Dengan mengacu pada peraturan daerah Kota Kediri No. 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, razia tersebut dipimpin Agus Dwi Ratmoko, selaku Kasi trantibum Satpol PP Kota kediri.
Dan, terungkap ada sekitar 6 rumah kos yang tidak memiliki ijin usaha ataupun pendirian dan juga didapati salah satu hotel yang tidak memiliki ijin dalam penjualan miras jenis bintang dan bali hai.
Bahkan, dari hasil giat cipta kondisi juga didapati beberapa pasangan diluar nikah dan tidak bisa menunjukkan legalitas. Dimana, salah satu pasangan masih berstatus mahasiswa di salah satu Universitas di Kota kediri.
Disamping mendapati pasangan diluar nikah, Operasi Cipta Kondisi tersebut, juga didapati beberapa siswa yang bolos sekolah disaat jam pelajaran.





