Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Lebih Cermat

Marak Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Lebih Cermat
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan keterangan pers kepada Parlementaria.

Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp 12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta.

Legislator dapil Jawa Timur itu meminta masyarakat tak tergiur dengan harga murah. Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dari setiap informasi dan investasi bodong, sehingga ini menjadi tugas dari OJK.

“Semua memiliki hak mendapat perlindungan, termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK.

Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya.

Masyarakat pun diharapkan lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi.(sam)