“Lokasi aset yang sudah bersertifikat itu bervariasi dan tersebar di beberapa kelurahan di Surabaya,” kata Maria.
Menurut Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati, khusus sertifikat tanah yang diberikan oleh
BPN Surabaya 2, merupakan hasil pembebasan tanah yang dilakukan oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan di sepanjang Merr. Sedangkan sertifikat yang diserahkan oleh BPN Surabaya 1 lokasinya bermacam-macam dan merupakan permohonan sertifikat pada tahun 2018 lalu.
“Persertifikatan ini akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk di tahun 2019. Setidaknya, saat ini yang masih dalam proses sertifikat sebanyak 500 aset,” kata dia.
Menurut Yayuk, proses sertifikat tanah aset milik Pemkot Surabaya ini, cukup panjang dan melalui tiga tahap. Pertama, tanah aset itu dilakukan pengukuran, setelah selesai baru kemudian proses yang kedua penertiban SK dan tahap ketiga adalah penerbitan buku.
“Jadi, kalau tahun 2018 lalu sudah dilakukan pengukuran, maka akan dilanjutkan dengan penerbitan SK di tahun 2019 ini dan semoga penerbitan bukunya juga bisa tahun ini,” harapnya. (wt)