JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat menerima audensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cirebon di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menekankan bahwasanya pemerintah perlu memberikan perhatian lebih pada keberadaan perangkat desa. Karena hingga saat ini tidak ada aturan secara khusus yang mengatur status apalagi kesejahteraan para perangkat desa.
Menurut Herman, hal ini sedikit aneh mengingat perangkat desa sudah ada dan sudah bekerja sejak republik ini ada.
“Tuntutan pertama yang disampaikan mereka adalah harus ada kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. kenapa harus ada kepastian hukum, karena mereka ini sangat dipengaruhi oleh pimpinannya atau oleh kepala desanya,” kata Herman setelah menerima audensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cirebon di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Kalau kepala desanya berganti, imbuh legislator Partai Demokrat ini, mereka akan kembali menjadi rakyat biasa, meski kemampuannya sangat dibutuhkan. Artinya tidak jaminan oleh undang-undang bagi perangkat desa untuk tidak kehilangan status dalam pekerjaannya saat kepemimpinan desa berganti.