Sidoarjo Dapat Alokasi Anggaran PTSL  50 Ribu Bidang Tanah

Sidoarjo Dapat Alokasi Anggaran PTSL  50 Ribu Bidang Tanah

Sidoarjo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu di kenal dengan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali dilaksanakan

Pada tahun 2019 ini, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah yang tersebar di 38 Desa/Kelurahan di Kab. Sidoarjo.

Pagi tadi, kepala desa beserta sekretaris desa dan ketua BPD yang terkait program tersebut diundang BPN Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti Rapat Koordinasi PTSL yang digelar di Aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Kamis, (3/1).

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menyambut baik program PTSL tersebut. Ia meminta nantinya aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah warganya.

Ia menghimbau kepada Pemerintah Desa untuk tidak menarik biaya diluar ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut untuk menghindari masalah hukum yang dapat menjerat aparat desa terkait program tersebut.

Dijelaskan Saiful Ilah ,ada biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Besarnya Rp. 300 ribu. Namun warga hanya membayar separuhnya atau Rp. 150 ribu.

Separuhnya lagi ditanggung Pemkab Sidoarjo. Ia katakan biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertifikat tanah.