Lamongan – Evaluasi kegiatan selama satu tahun terakhir mengenai keadaan kamtibmas di Kabupaten Lamongan cukup kondusif serta mendapat perhatian serius dari Kapolres Lamongan agar tetap memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dengan meningkatkan kinerja.
Dari catatan perkara atau tindak kejahatan gangguan Kamtibmas di tahun 2018 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017. Angka tindak pidana yang dilaporkan ke Polres Lamongan di tahun 2017 sebanyak 566 perkara dan yang sudah terselesaikan 380 perkara. Sedangkan ditahun 2018 mengalami kenaikan menjadi 720 perkara dan yang terselesaikan 494 perkara.
“Tepat setahun ini saya menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Lamongan, saya sangat berterima kasih kepada semua pihak termasuk peran serta semua awak media. Selama setahun ini kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjaga dan menekan tindak pidana di wilayah Kabupaten Lamongan,” tutur Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung dihadapan awak media saat press release di ruang K3I Mapolres Lamongan
Untuk pencegahan kriminalitas, sambung Feby juga mengalami peningkatan dari tahun 2017 ada 264 menjadi 319 perkara pada tahun 2018. Sehingga jika kita rata-rata setiap harinya ada 2 kejadian tindak pidana yang dilaporkan. Setiap dua belas jam, masuk satu tindak pidana yang dilaporkan.
Sementara mengenai keberhasilan ungkap Narkoba dan Miras. Narkoba dan Miras adalah momok bagi bangsa ini dan harus ditumpas sampai ke akar akarnya demi masa depan generasi penerus bangsa Indonesia.
“Jumlah ungkap kasus Narkotika pada tahun 2018 mengalami peningkatan dari tahun 2017 yang awalnya berhasil ungkap 57 kasus meningkat menjadi 72 kasus” ungkap Kapolres Lamongan.
Sedangkan kasus miras, Feby juga mengungkapkan jika dua hari menjelang tahun 2019, petugas berhasil mengamankan 3 ribu lebih miras berbagai jenis yang dikemas dalam jerigen dan botol plastik. Selain itu sejumlah miras hasil racikan pabrik seperti merek Bir Bintang dan lainnya juga diamankan dari sejumlah warung dan kios di Lamongan.