Baru Satu Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng

Baru Satu Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol M Iqbal.

Surabaya – Polda Jatim siap menetapkan satu orang tersangka menyusul amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (18/12/2018) malam lalu. Calon tersangka yang berinisial F itu, dari bidang perencanaan perusahaan.

Rencana penetapan tersangka kepada F, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, sudah sesuai dengan bukti yang ditemukan di lapangan dan dokumen-dokumen yang ada. Hanya, penyidik masih memerlukan beberapa pemeriksaan kepada saksi kunci untuk menguatkan posisi tersangka.

Dikatakan, saksi kunci belum bisa memenuhi panggilannya. Karena sedang merayakan Natal serta liburan, dan mereka bersedia datang selepas Tahun Baru. Pemeriksaan ini dirasa perlu, sebab menetapkan seorang tersangka harus berdasarkan bukti-bukti yang ada dan asas praduga tak bersalah.

“Sementara ini baru satu orang yang akan dijadikan tersangka, inisialnya F. Tapi ke depan masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa. Usai merayakan Natal dan liburan Tahun Baru, mereka janji akan kooperatif,” kata Kapolda, Senin (31/12/2018).