Tuban – Pengerjaan Stadion Tuban Sport Center yang berada di Lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, molor dari target ketentuan.
Meskipun setelah mendapat adendum (perpanjangan pengerjaan, red) 16 hari, dari semestinya proyek selesai, yaitu 4 Desember, Proyek Tuban Sport Center yang menelan anggaran Rp 58 Miliar dari APBD Tuban itu dikerjakan pada bulan April lalu dan harus selesai 20 desember kemarin tetap tidak bisa selesai tepat waktu. Setelah dipastikan tak selesai tepat waktu, pemenang proyek tersebut dalam hal ini PT Widya Satria, asal Surabaya, dipastikan didenda.
Bupati Tuban, Fathul Huda, mengatakan rekanan stadion Tuban Sport Center sudah jelas mendapat denda 1 persen dari nilai proyek secara keseluruhan, karena telat pengerjaannya. Jika denda 1 persen, maka kontraktor harus bayar Rp 58 juta per hari, terhitung sejak 21 Desember.
“Telat, sampai sekarang informasinya baru 98 persen pengerjaannya. Dendanya Rp 58 juta, itu dibayar setiap hari sejak telat dan hingga penyerahan ke Pemkab,” kata Huda kepada awak media. Kamis (27/12/2018).
Terkait berapa total denda yang harus dibayar, Bupati belum bisa menjawab detail, karena sampai saat ini masih dikerjakan. Namun, perhitungannya adalah Rp 58 juta dikalikan jumlah total hari telat pengerjaan.
Sejak 21 Desember sampai sekarang juga masih dihitung dendanya.
“Ya nanti tinggal dikalikan saja, sehari Rp 58 juta hingga saat penyerahan ke Pemkab. Kalau sejak 21-26 Desember ya dendanya Rp 348 juta,” pungkas Bupati. (rin/bis).